Kaukusnews.id, Enrekang – Rencana pembukaan tambang galian C di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, menuai penolakan keras dari masyarakat dan mahasiswa.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Enrekang secara tegas menolak upaya legalisasi tambang yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Formatur Ketua SEMMI Enrekang, Muhammad Aswin, menilai kebijakan ini adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan rakyat dan keberlanjutan alam.
“Jika izin tetap dipaksakan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat Enrekang.” Tegasnya
Berdasarkan pemantauan dan laporan berbagai lembaga, SEMMI mencatat dampak nyata dan destruktif dari tambang galian C, antara lain:
Kerusakan Sungai dan Sumber Air: Aktivitas tambang di Sungai Mata Allo sebagai contoh kasus di Enrekang telah mengubah aliran air menjadi kubangan. Kerusakan sempadan sungai menghilangkan fungsi ekosistem air, membuat masyarakat kehilangan sumber air bersih dan irigasi pertanian.
Ancaman Banjir dan Longsor: BNPB mencatat bahwa aktivitas tambang berkontribusi besar terhadap peningkatan risiko banjir di Sulawesi Selatan. Hilangnya daya tampung tanah akibat pengerukan membuat hujan deras mudah berubah menjadi banjir bandang. Kondisi ini diperparah dengan wilayah Enrekang yang rawan longsor.
Pencemaran Lahan Pertanian: Kasus di daerah lain membuktikan bahwa lahan pertanian produktif berubah kritis akibat pencemaran air irigasi dari aliran tambang. Jika dibiarkan, hal serupa akan menimpa Kecamatan Cendana, mengancam petani potensi gagal panen.
Kerusakan Infrastruktur Transportasi: Pengoperasian tambang merusak akses transportasi umum, khususnya jalan poros, akibat dilalui kendaraan berat.
Dasar Hukum Penolakan dan Indikasi Korupsi SEMMI Enrekang menegaskan bahwa penolakan ini memiliki dasar hukum yang kuat:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021: Izin hanya dapat diberikan bila AMDAL menyatakan layak. Jika tidak, izin wajib ditolak.
Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006: Pengelolaan tambang harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan.
Dengan demikian, pemberian izin tambang di Cendana jelas melanggar aturan dan mengorbankan hak hidup masyarakat. Tutup Aswin








