DPRD Makassar dan HMI Hukum UMI Sidak GOR di Atas Parkiran MP

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

Baca Juga :  Penyakit Hewan Ancam Distribusi Ternak di Sulsel, DPRD dan Dinas Bahas Solusi

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Makassar Optimistis Tuntaskan 15 Ranperda Tahun 2025

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif. (*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan
Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar
DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi
DPRD Makassar Soroti Infrastruktur, Banjir, dan Rencana PLTSa
DPRD Makassar Dorong Perda Penataan Kabel Optik
DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:55 WITA

Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK/DAU di Sulawesi Selatan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:02 WITA

Menag Sampaikan Duka Presiden untuk Korban Pembakaran DPRD Makassar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:48 WITA

DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:45 WITA

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:41 WITA

DPRD Makassar Bahas Aturan Baru Parkir dan Transportasi

Berita Terbaru