kaukusnews.id, MAKASSAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sinyal bahwa tarif ojek online (Ojol) akan naik dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan seiring dengan rampungnya kajian penyesuaian tarif baru yang disusun pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan membocorkan kenaikan tarif itu bakal tembus hingga 15 persen untuk kendaraan ojol roda dua. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
“Sudah kami buat. Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada (yang naik) 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3. Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin, 30 Juni 2025.
Pada saat yang sama, Aan memastikan bahwa rencana mengerek tarif ojol itu sudah final dan telah mendapat persetujuan aplikator. Meski demikian, pihaknya masih akan kembali melakukan konsultasi final dengan empat aplikator mengenai realisasi rencana tersebut.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, keputusan untuk merevisi tarif ojol ini dilakukan sebagai tindakan lanjutan usai sejumlah pengemudi ojol melakukan demonstrasi pada 20 Mei 2025.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50 persen.
“Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen,” ujar Igun.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia menjelaskan, dalam aksi itu para driver ojol akan menuntut aplikator untuk segera melakukan revisi biaya aplikasi. Di mana, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70 persen.
“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70 persen,” tegasnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp 5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000.
Tak hanya itu, tambahnya, SPAI juga menuntut dihapuskannya skema atau program diskriminatif yang membuat pesanan prioritas bagi sebagian pengemudi ojol. Dia menilai, program itu menimbulkan ketimpangan hak yang diterima pengemudi ojol.
“Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% persen dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil,” pungkasnya.