Ketua DPRD Makassar Dorong Percepatan Program 100 Hari Kerja Appi-Aliyah

- Editor

Senin, 3 Maret 2025 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kaukusnews.id, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menekankan pentingnya percepatan realisasi program 100 hari kerja Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

Supratman berharap agar program-program prioritas segera dijalankan untuk kepentingan masyarakat, dengan menyoroti dua program unggulan Appi-Aliyah, iuran sampah gratis dan seragam sekolah gratis.

“Setidaknya dalam 100 hari pertama, program yang dekat dengan kebutuhan warga seperti bebas iuran sampah dan seragam sekolah gratis harus segera direalisasikan,” ujar Supratman saat ditemui usai memimpin rapat Paripurna dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Belum Sebulan Sudah Rusak, DPRD Makassar Soroti Kinerja Dinas PU

Selain itu, Supratman juga meminta kepada Appi-Aliyah untuk segera melaksanakan penyempurnaan struktur pemerintahan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan.

Salah satu perhatian utama adalah kekurangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa kelurahan, seperti jabatan sekretaris lurah yang kosong, meskipun sangat dibutuhkan untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BPATK.

“Oleh karena itu, struktur pemerintahan harus segera dirampungkan agar roda birokrasi berjalan optimal,” jelas Supratman.

Terkait dengan rotasi pejabat, Supratman menyatakan bahwa jika langkah tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka pihaknya tidak keberatan. Menurutnya, hal ini justru dapat mempercepat kinerja pemerintahan.

Baca Juga :  Fraksi Mulia DPRD Makassar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tidak Picu Ego Sektoral

Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Supratman mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Appi-Aliyah.

“RPJMD adalah acuan utama dalam merealisasikan visi-misi Wali Kota. Jadi, tidak bisa ditunda lebih dari enam bulan setelah pelantikan,” tegas Supratman.

DPRD Kota Makassar, menurutnya, siap mengawal jalannya pemerintahan untuk memastikan program-program yang telah dijanjikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*/adv)

Berita Terkait

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi
Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal
Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara
DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD
Program Kunjungan Dapil di DPRD Makassar Dihapus
Ketua DPRD Makassar Tampung Beragam Aspirasi Warga Manggala dan Panakkukang
Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:42 WITA

DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:37 WITA

Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Butung, Soroti Parkir Liar dan Retribusi

Senin, 24 Maret 2025 - 15:34 WITA

Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:30 WITA

Ketua Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Proyek Pipa Air Bersih di Wilayah Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 15:25 WITA

DPRD Makassar Awasi Ketat Penyesuaian Anggaran di SIPD

Berita Terbaru