kaukusnews.id, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama (SMP) baru sebagai solusi atas permasalahan 1.323 siswa yang tidak terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Rekomendasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan overkapasitas rombongan belajar (rombel) yang menjadi pemicu masalah tersebut.
“Rekomendasi kami adalah mencarikan solusi, apakah dengan membangun SMP baru atau membuat sistem alternatif seperti penggunaan SD untuk jam pagi dan SMP untuk jam siang, yang disebut regrouping,” ujar Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, kepada detikSulsel, Sabtu (25/1/2025).
Ari menjelaskan, ribuan siswa yang tidak masuk dalam Dapodik berasal dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur solusi, yang menyebabkan jumlah siswa melebihi kuota ideal dalam satu rombel. Ketimpangan jumlah satuan pendidikan antara SD dan SMP dinilai sebagai faktor utama.
“Perlu diketahui, di Makassar terdapat 351 SD negeri, sedangkan SMP negerinya hanya 55. Jadi kalau tidak ada penambahan ruang kelas atau pembangunan SMP baru, masalah ini akan terus berulang setiap tahun,” jelasnya.
Ari menyadari bahwa langkah Dinas Pendidikan Makassar mengakomodasi seluruh lulusan SD melalui jalur solusi bertujuan mulia, namun belakangan berbenturan dengan aturan kuota rombel.
“Ini situasi serba salah. Kalau dinas tidak mengakomodasi, anak-anak ini mau sekolah di mana? Tidak semua orang tua mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta,” ungkap legislator Fraksi NasDem ini.
Ia meminta masyarakat untuk melihat jalur solusi ini secara positif, yakni sebagai bentuk upaya menyelamatkan hak pendidikan anak-anak, meski tetap diperlukan evaluasi agar ke depan lebih tertib secara regulasi.
“Bayangkan saja, dari 351 SD menyalurkan lulusan hanya ke 55 SMP, itu jelas tidak seimbang,” tambah Ari.
Menghadapi PPDB tahun ajaran berikutnya, Ari menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus lebih ketat dalam mengatur penerimaan siswa sesuai kuota rombel yang berlaku.
“Di PPDB periode depan, tidak boleh lagi ada kelebihan. Jika kuota satu rombel ditetapkan 32 siswa, maka harus dipatuhi tanpa ada penambahan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, 1.323 siswa dari 16 SMP Negeri di Makassar tidak terdaftar dalam Dapodik akibat diterima melalui jalur solusi pada PPDB tahun ajaran 2024/2025. Jalur solusi ini digunakan untuk mengakomodir siswa yang tidak lolos melalui jalur resmi seperti zonasi, afirmasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali.
Namun, Ombudsman Sulawesi Selatan dalam hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa jalur solusi ini tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, maupun konsekuensi yang jelas.
“Jalur solusi ini sampai saat ini memang tidak memiliki payung hukum yang jelas,” ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua, Kamis (23/1/2025). (*/adv)