kaukusnews.id, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi wacana dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Menurutnya, meski niat dari wacana tersebut terbilang baik, perlu dilakukan kajian yang mendalam agar implementasinya tepat sasaran.
“Terkait dengan perguruan tinggi mengelola tambang, sebenarnya niatannya bagus agar biaya kuliah kita gratis,” ujar Lalu kepada awak media di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemasukan dari pengelolaan tambang dapat membantu menekan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya yang selama ini menjadi beban mahasiswa. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan tersebut benar-benar sesuai dengan tujuan pendidikan, bukan hanya semata-mata untuk kepentingan bisnis.
“Kami di Komisi X meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti, ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan. Bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menyampaikan bahwa pihak kementerian hingga saat ini belum dilibatkan dalam pembahasan wacana tersebut.
“Tadi hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat, dari asosiasi, maupun perguruan tinggi,” kata Togar.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap mengikuti arahan Badan Legislasi (Baleg) dalam setiap rangkaian penyusunan RUU ini, jika dibutuhkan.
“Dan kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari Baleg. Kami siap untuk ikut,” ujarnya.
Togar juga menambahkan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan matang karena berkaitan erat dengan pendanaan dalam pendidikan tinggi.
“Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan pendanaan,” pungkasnya.