kaukusnews.id, MAKASSAR – Program jalur khusus penerimaan siswa baru yang disebut “Jalur Solusi” oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memunculkan berbagai persoalan serius. Alih-alih menjadi solusi, jalur ini justru menimbulkan ancaman terhadap hak pendidikan siswa.
Sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP di Kota Makassar kini terancam tidak mendapatkan ijazah karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Masalah ini mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang telah mendalami persoalan tersebut.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah masalah serius dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.
“Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas. Jumlah siswa per kelas jauh melampaui standar rombongan belajar (32 siswa per kelas), bahkan mencapai 40-50 siswa,” ujar Aswiwin, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Aswiwin, Jalur Solusi yang tidak tercantum dalam juknis PPDB menjadi penyebab utama masalah ini. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
“Jalur Solusi ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti RI Nomor 47/M/2023 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Akibatnya, siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam Dapodik dan terancam kehilangan hak administratif seperti rapor elektronik dan ijazah,” jelasnya.
Aswiwin juga menyoroti bahwa semangat awal dari program ini untuk memastikan semua anak bersekolah justru menjadi kontraproduktif. Banyak sekolah negeri yang sudah kelebihan kapasitas namun tetap menerima siswa melalui Jalur Solusi.
Selain itu, faktor tekanan eksternal dari orang tua siswa, intervensi atasan, hingga pihak-pihak tertentu yang memiliki akses untuk menitipkan siswa juga memperparah situasi.
“Di sekolah-sekolah favorit seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 8, terdapat 186, 166, dan 171 siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik. Hal ini tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga mengancam kelangsungan pendidikan mereka,” tegas Aswiwin.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, lanjut Aswiwin, dampaknya akan panjang. Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan untuk mencari solusi taktis.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menjelaskan bahwa Jalur Solusi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang tidak lulus PPDB agar tetap dapat bersekolah. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan ketidaksesuaian data di beberapa sekolah.
“Jalur Solusi seharusnya menempatkan siswa di sekolah dengan bangku kosong, bukan menumpuk siswa hingga melebihi kapasitas. Kalau tidak ada bangku kosong, itu bukan jalur solusi yang kita maksud,” ungkap Danny.
Danny juga menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saya minta ini ditelusuri mendalam. Siapa saja yang terlibat dan apa pola yang menyebabkan banyaknya peserta didik tidak terdata,” tegasnya.