Melalui Uji Konsekuensi, Pemkot Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Pemkot Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan kegiatan Uji Konsekuensi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar pada 10 hingga 12 Desember 2024.

Uji Konsekuensi ini melibatkan dua narasumber utama, yakni Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK.

DIK sendiri merupakan daftar informasi yang aksesnya bersifat ketat dan terbatas, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk diakses masyarakat umum.

Baca Juga :  Program Kunjungan Dapil di DPRD Makassar Dihapus

Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa kegiatan Uji Konsekuensi berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh PPID pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.

Pada hari pertama, kegiatan ini diikuti oleh 18 PPID, dilanjutkan dengan 23 PPID pada hari kedua, dan dihadiri oleh 25 PPID pada hari ketiga.

“Penetapan DIK ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur.

Pasalnya, lanjut dia, selain menetapkan Daftar Informasi Publik, pemerintah kota juga wajib menentukan daftar informasi yang dikecualikan dengan akses yang dilakukan secara ketat dan terbatas.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan Dorong Sinergitas dan Inovasi

Langkah ini pula menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data tertentu yang bersifat strategis atau sensitif.

Dengan penetapan DIK, Pemkot memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi tertentu yang memerlukan perlindungan khusus. (*/adv)

Berita Terkait

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis
Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri
Munafri Sebut Kerja Sama Jepang Penting Atasi Persoalan Kota
Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Kaotmilti IV dan Aspidmil Sulsel
Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar
Aliyah Mustika Ilham Sambut Inisiatif AKP2I Sosialisasikan Pajak Daerah
Aliyah Mustika Ilham Sebut Legalitas Produk UMKM Kunci Menembus Pasar Lebih Luas
MULIA Dukung UMKM Lokal, Sinergitas Ritel Moderen

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WITA

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:58 WITA

Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:37 WITA

Munafri Sebut Kerja Sama Jepang Penting Atasi Persoalan Kota

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:26 WITA

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Kaotmilti IV dan Aspidmil Sulsel

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:50 WITA

Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar

Berita Terbaru