2024, PPID Layani 76 Permintaan Informasi

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPID Layani 76 Permintaan Informasi. (Istimewa)

PPID Layani 76 Permintaan Informasi. (Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatatkan puluhan permintaan informasi dari publik yang berhasil diberikan sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, tercatat sebanyak 76 permintaan informasi yang dipenuhi selama periode itu.

Dari total permintaan tersebut, 58 di antaranya diajukan secara daring melalui website resmi dan media sosial. Sedangkan 18 permintaan lainnya diajukan secara manual melalui persuratan.

Jenis informasi yang diminta pun beragam. Permintaan informasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tercatat mendominasi dengan sekitar 27 permintaan yang sebagian besar terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga :  Kick Off Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Siapkan Protap Khusus

Selain itu, masyarakat juga banyak meminta data jumlah penduduk.

Ada juga permintaan dari kalangan mahasiswa yang membutuhkan data untuk penelitian di Dinas Sosial, informasi terkait anggaran di Dinas Pendidikan, hingga daftar nama penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, mengatakan bahwa pelayanan informasi publik ini adalah wujud nyata dari keterbukaan informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Juga komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Pemkot-PN Makassar Siap Berantas Data Palsu

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi dapat ditangani dengan baik, baik melalui pengajuan online maupun manual,” ujarnya, Selasa, 31 Desember 2024.

Dia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui administrasi persuratan, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan kemudahan akses informasi yang tersedia, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (*/adv)

Berita Terkait

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis
Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri
Munafri Sebut Kerja Sama Jepang Penting Atasi Persoalan Kota
Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Kaotmilti IV dan Aspidmil Sulsel
Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar
Aliyah Mustika Ilham Sambut Inisiatif AKP2I Sosialisasikan Pajak Daerah
Aliyah Mustika Ilham Sebut Legalitas Produk UMKM Kunci Menembus Pasar Lebih Luas
MULIA Dukung UMKM Lokal, Sinergitas Ritel Moderen

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WITA

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:58 WITA

Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:37 WITA

Munafri Sebut Kerja Sama Jepang Penting Atasi Persoalan Kota

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:26 WITA

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Kaotmilti IV dan Aspidmil Sulsel

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:50 WITA

Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar

Berita Terbaru