Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan ke Warga Pendatang Baru

- Editor

Jumat, 12 Juli 2024 - 16:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan ke Warga Pendatang Baru. (Foto: Istimewa)

Kecamatan Mariso Lakukan Pendataan ke Warga Pendatang Baru. (Foto: Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Kecamatan Mariso Pemkot Makassar melakukan monitoring pendataan terhadap warga pendatang baru di wilayahnya.

Warga yang baru berdomisili di Mariso diminta untuk melapor 2 kali 24 jam. Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun mengatakan pendataan dan monitoring ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tentu kalau orang yang mau masuk kita tidak bisa larang, yang harus kita lakukan adalah penanganannya kita lakukan monitoring dan pendataan kepada penduduk yang baru masuk atau baru pindah ke wilayah kita,” kata Aswin

Kebijakan ini kata dia sesuai dengan aturan yang ada. Dimana pendudukan yang baru datang dari luar harus melapor di ketua RT/RW atau lurah setempat.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Makassar Dorong Kader Pokja IV di Kecamatan Mariso Lewat Bimtek

Dikatakan Aswin, pelaporan secara administrasi perlu dilakukan kepada para pendatang yang akan menetap, sementara untuk pendatang yang hanya tinggal beberapa waktu saja harus melakukan pelaporan 2 kali 24 jam.

“Jadi pelaporan secara administrasi itu yang mau menetap, dan yang mengurus secara administrasi, kalau yang sementara itu tidak melakukan pelaporan secara administrasi artinya dia tinggal saja,” katanya.

Kewajiban warga pendatang untuk melaporkan keberasaanya, dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kajadian yang tidak diinginkan dengan melacak orang-orang yang baru datang di wilayah Mariso.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Mariso, Musdalifah, mengatakan jika para pendatang pindah ke Kecamatan, harus membuat surat pindah dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) daerah awal domisili.

Baca Juga :  Camat Mariso Dorong Penghijauan di Longwis

“Misalkan kalau dia pindah ke kecamatan ini dia harus melalui Capil dulu tidak bisa langsung di proses disini, jadi harus dulu ada surat pindah dari capil dari daerah dia domisili awalnya, dia harus membuat dulu surat pindah ke Capil. Nanti Capil sudah proses baru bisa ada masuk ke daftar dalam sini, itupun kalau dia numpang KK dia harus tahu KK dimana yang dia harus dia tumpangi,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis
Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri
Munafri Sebut Kerja Sama Jepang Penting Atasi Persoalan Kota
Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Kaotmilti IV dan Aspidmil Sulsel
Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar
Aliyah Mustika Ilham Sambut Inisiatif AKP2I Sosialisasikan Pajak Daerah
Aliyah Mustika Ilham Sebut Legalitas Produk UMKM Kunci Menembus Pasar Lebih Luas
MULIA Dukung UMKM Lokal, Sinergitas Ritel Moderen

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WITA

Pemkot Makassar Tambah Kouta Iuran Sampah Gratis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:58 WITA

Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:37 WITA

Munafri Sebut Kerja Sama Jepang Penting Atasi Persoalan Kota

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:26 WITA

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Kaotmilti IV dan Aspidmil Sulsel

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:50 WITA

Raker Pokja PAUD 2025, Melinda Aksa Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Anak Makassar

Berita Terbaru