Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaukusnews.id – MAKASSAR – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Baca Juga :  Warga Bitowa Gelar Aksi di DPRD Makassar, Legislator Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Camat Manggala Dorong Kelurahan Bikin Festival UMKM

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis. (***)

Berita Terkait

Launching Dapur MBG, Munafri: Langkah Cerdas Presiden RI Menuju Indonesia Emas
Munafri Dorong KONI Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi
100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas
Bunda Literasi Kota Makassar Luncurkan Ruang Baca
Makassar Half Marathon 2025, Appi Apresiasi Antusiasme Warga
Wali Kota Makassar Dukung Penuh Pelantikan IMA Chapter Makassar 2024–2027
Tekan Angka Stunting, Melinda Aksa Sosialisasi Rumah Sehat Layak Huni di Kecamatan Panakukkang
Lantik Pengurus DPD BKPRMI, Appi: Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:16 WITA

Launching Dapur MBG, Munafri: Langkah Cerdas Presiden RI Menuju Indonesia Emas

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

Munafri Dorong KONI Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi

Senin, 2 Juni 2025 - 14:02 WITA

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WITA

Bunda Literasi Kota Makassar Luncurkan Ruang Baca

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:07 WITA

Makassar Half Marathon 2025, Appi Apresiasi Antusiasme Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan Munafri-Aliyah (MULIA) Pemerintah Kota Makassar resmi mengaktifkan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. (ist)

Metro

100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas

Senin, 2 Jun 2025 - 14:02 WITA