2024, PPID Layani 76 Permintaan Informasi

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPID Layani 76 Permintaan Informasi. (Istimewa)

PPID Layani 76 Permintaan Informasi. (Istimewa)

kaukusnews.id, MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatatkan puluhan permintaan informasi dari publik yang berhasil diberikan sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, tercatat sebanyak 76 permintaan informasi yang dipenuhi selama periode itu.

Dari total permintaan tersebut, 58 di antaranya diajukan secara daring melalui website resmi dan media sosial. Sedangkan 18 permintaan lainnya diajukan secara manual melalui persuratan.

Jenis informasi yang diminta pun beragam. Permintaan informasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tercatat mendominasi dengan sekitar 27 permintaan yang sebagian besar terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga :  Program Kunjungan Dapil di DPRD Makassar Dihapus

Selain itu, masyarakat juga banyak meminta data jumlah penduduk.

Ada juga permintaan dari kalangan mahasiswa yang membutuhkan data untuk penelitian di Dinas Sosial, informasi terkait anggaran di Dinas Pendidikan, hingga daftar nama penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, mengatakan bahwa pelayanan informasi publik ini adalah wujud nyata dari keterbukaan informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Juga komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Makassar Half Marathon 2025 Sukses Digelar, Wali Kota Soroti Peningkatan Infrastruktur

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi dapat ditangani dengan baik, baik melalui pengajuan online maupun manual,” ujarnya, Selasa, 31 Desember 2024.

Dia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui administrasi persuratan, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan kemudahan akses informasi yang tersedia, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (*/adv)

Berita Terkait

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025
Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga
Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW
Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan
Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik
Munafri Apresiasi FKUB Makassar Raih Kinerja Terbaik Nasional, Dorong Akselerasi Program Toleransi
Dukung UMKM, Pemkot Makassar Gelontorkan 80 Fasilitas Gerobak untuk Pisang Epe
Wali Kota Makassar Ditemui Komunitas Disabilitas, Bahas HDI dan Revisi Perda

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:22 WITA

Terdepan dalam Digitalisasi Pembayaran, Pemkot Sabet Penghargaan BI 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:19 WITA

Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga

Senin, 1 Desember 2025 - 23:15 WITA

Jelang 3 Desember, Munafri Tegaskan Netralitas dan Transparansi Pemilihan RT/RW

Senin, 1 Desember 2025 - 22:12 WITA

Pastikan Kondusivitas Aman Jelang Pemilihan RT/RW, Munafri-Aliyah Pantau Kondisi di Kecamatan

Senin, 1 Desember 2025 - 19:07 WITA

Pemkot Makassar Perkuat Integritas, 14 Pejabat Inspektorat Resmi Dilantik

Berita Terbaru