1.158 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi, Pelaku Ingin Kaya Instan

- Editor

Selasa, 30 April 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online, Ini Faktor Utama Pelaku Melakukannya. (Foto: Media Hub Humas Polri)

Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online, Ini Faktor Utama Pelaku Melakukannya. (Foto: Media Hub Humas Polri)

kaukusnews.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penangkapan 1.158 tersangka kasus judi online pada tahun 2024 ini.

Terdapat 792 kasus judi online yang berhasil diidentifikasi Karopenmas Polri di tahun ini. Jumlah ini lebih sedikit daripada jumlah kasus pada tahun 2023 yang mencapai 1.196 kasus dengan jumlah 1.967 orang.

Berikut faktor utama yang memicu pelaku melakukan judi online.

Pertama, karena faktor ekonomi.

“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri pada Senin, 29 April 2024.

Baca Juga :  Polemik Isu Pergantian PJ Gubernur Sulsel, Projo: Kewenangan Presiden

Kedua, motif ingin kaya secara instan.

Karopenmas Polri mengungkapkan bahwa motif lain pelaku judi online adalah karena ingin memiliki kekayaan secara instan.

Ini juga dilatarbelakangi oleh literasi keuangan yang rendah, mudahnya akses perjudian, hingga faktor ekonomi.

“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” terangnya.

Kemudian, ada beberapa modus yang dilakukan pelaku melakukan judi online mengingat upaya penegasan yang dilakukan oleh Polri seperti pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi judi online.

Baca Juga :  Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

Modus tersebut antara lain melakukan penawaran permainan judi dengan jackpot (kemenangan) di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web.

Kemudian, ditawarkannya tambahan bonus kepada setiap member yang melakukan deposite pada permainan judi. Lalu, proses penarikan uang yang cepat.

“Pelaku melakukan penanaman skrip atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu.

Selama tahun 2023 hingga 2024, Polri berhasil mencatat sebanyak 1.988 kasus dan mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar
Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan
Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir
Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel
Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Anggota DPRD Sulsel Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:11 WITA

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Makassar

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:16 WITA

Aksi Perundungan Anak di Makassar Viral, Polisi Amankan Empat Pelaku

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:40 WITA

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis, 4 Pelaku Diamankan

Senin, 13 Januari 2025 - 12:16 WITA

Misteri Kebakaran Kantor Disdik, Tiga Staf Pulang Terakhir

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:40 WITA

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku yang Fasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel

Berita Terbaru